Landipa Jawa Tengah

Perkara Gugatan Lain


PROSEDUR

  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
    1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR).
    2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama:

- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.

- Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR).

  1. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR  jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).
  2. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama (Pasal 121, 124 dan 125 HIR).

PENYELESAIAN PERKARA

  1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahap persidangan;
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016
    2. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (Pasal 132 HIR).
  4. Putusan Pengadilan Agama;
    1. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
    2. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
    3. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR).
  6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.