Landipa Jawa Tengah

Perkara Cerai Talak


PROSEDUR

  1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami / kuasanya) :
    1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
    2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
  2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
    2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
    3. Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
    4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (Pasal 66 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
  4. Permohonan tersebut memuat:
    1. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
    2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
    3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita).
  5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
  6. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).

PENYELESAIAN PERKARA

  1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama..
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahap persidangan;
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
    2. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR).
  4. Putusan Pengadilan Agama;
    1. Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
    2. Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
    3. Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru
  5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
    1. Pengadilan Agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
    2. Pengadilan Agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 Ayat (6) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
  6. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).