Perkara Kasasi
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
- Mengajukan permohonan kasasi secara tertuis atau lisan melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
- Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
- Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya diserahkan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
Untuk perkara cerai talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PENYELESAIAN PERKARA
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.