Landipa Jawa Tengah

Perkara Kasasi


PROSEDUR

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertuis atau lisan melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
  2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU Nomor 14 Tahun 1985, perubahan pertama dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009).
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya diserahkan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:

Untuk perkara cerai talak:

  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Untuk perkara cerai gugat:

  1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PENYELESAIAN PERKARA

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.